Text
Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2010 - 2015 : Muktamar Muhammadiyah ke-47 Makasar
Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar ini merupakan fase baru Muhammadiyah memasuki periode awal abad kedua perjuangannya. Memasuki abad kedua setelah kelahirannya Muhammadiyah mengalami tantangan internal dan eksternal yang kompleks dan dinamis, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dengan prinsip gerakan yang kokoh, paham Islam yang berkemajuan, kekuatan jaringan, soliditas organisasi, kekuatan sumber daya manusia, dan modal sosial yang dimilikinya Muhammadiyah mampu mempertahankan eksistensi dan peranannya dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan global di era baru saat ni. Bahkan Muhammadiyah dalam level tertentu mampu mengubah tantangan menjadi peluang seperti dalam kehidupan politik kebangsaan, dengan mengalihkan energi dan kemampuan untuk membangun kemandirian dan melakukan peran jihad konstitusi yang memperoleh apresiasi luas. Hal ini dapat dilihat pula dari peran Muhammadiyah dalam melayani masyarakat dan mengembangkan organisasi dan gerakannya tidak hanya pada level nasional tapi juga internasional.
Muhammadiyah mampu menampilkan dirinya sebagai organisasi dan gerakan Islam yang memandu keeagamaan umat, memberdayakan masyarakat, menguatkan masyarakat madani, dan mengarahkan kiblat bangsa. Sesuai dengan jati dirinya sebagai gerakan Islam dan dakwah amar makruf nahyi munkar, Muhammadiyah senantiasa hadir untuk, bersama-sama dengan elemen bangsa yang lainnya, menyelamatkan masa depan kehidupan umat dan bangsa. Sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan tersebut Muhammadiyah antara lain melakukan judicial review atas Undang-undang Migas, Undang-undang Rumah Sakit, Undang-undang Ormas, dan Undang-undang Sumber Daya Air yang dikenal dengan gerakan jihad konstitusi. Muhammadiyah juga memberikan perhatian terhadap berbagai isu strategis yaitu antara lain pertama masalah politik kebangsaan meliputi kedaulatan dan martabat bangsa, kritik kebijakan publik, dan kondisi politik nasional lainnya dari sudut moral kebangsaan, serta yang kedua soal relasi umat beragama.
Tidak tersedia versi lain