Text
MR. Sjafruddin Prawiranegara Pemimpin bangsa dalam pusaran sejarah
MR. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA (28 Februari 1911-15 Februari 1989) adalah Presiden yakni Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan kedua Republik Indonesia setelah Ir. Soekarno -yang menjadi Presiden Republik Indonesia sejak 18 Agus-tusl945— menyerah dan ditawan oleh tentara kolonial Belanda yang melakukan agresi II pada 19 Desember 1948. Statement ini bukanlah statement subjektif-emosional dari penyunting buku ini. Statement ini mengacu kepada pendapat guru besar hukum tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Dalam kalimat lugas dan terang benderang, Prof. Jimly mengatakan, "secara hukum tidak perlu ada keraguan bagi kita untuk menyatakan bahwa Sjafruddin Prawiranegara selaku Ketua Pemerintah Darurat Re¬publik Indonesia (PDRI) antara tanggal 19 Desember 1948 sampai de-ngan tanggal 13 Juli 1949 adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia yang sah. Dalam sistem UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia itu tiada Iain adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana mestinya."
Tidak tersedia versi lain