Text
Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)
Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 (C1CI MD3 lama) didesain untuk memposisikan parlemen (MPR, DPR, DPD dan DPRD) sebagai lem-baga legislatif yang kokoh dan berwibawa. Namun pa-da taraf implementasinya, dipandangan banyak me-ngandung kelemahan. Parlemen (khususnya DPR), selama 2009-2014 menjadi salah satu lembaga yang paling disorot dan diberi cap "buruk", baik dalam ki-nerjanya maupun dalam tingkah lakunya (banyak yang terjerat korupsi, ada pula yang melakukan perbuatan tercela). Tidak sedikit pula yang mengujinya di Mah-kamah Konstitusi.
Undang-undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakllan Rakyat, badan legislatif, dan seba¬gainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
Tidak tersedia versi lain