Text
Memahami amnesti pajak dengan cerdas dan lengkap
Ada apa dengan buku ini ?
Amnesti Pajak sebagai sebuah program khusus Pemerintah sungguh sangat menarik. Pro dan kontra pelaksanaannya pun bermunculan sebelum dan setelah pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Repatriasi dana luar negeri yang semula menjadi prioritas utama di medio Agustus 2016 telah menyadarkan banyak pihak bahwa ternyata special policy ini ternyata bukan hanya untuk para konglomerat yang kaya dan super kaya saja, namun juga menyentuh kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Ketika tarif murah 2% uang tebusan akan berakhir maka beraksi pulalah banyak pihak untuk memanfaatkan dan untuk. tidak memanfaatkan fasilitas terbaik di bidang perpajakan yang pernah ditempuh Pemerintah selama ini. Kesimpangsiuran pemberitaan, ketidaksiapan aparatur Direktorat Jenderal Pajak, kompleksitas regulasi perpajakan yang membingungkan akibat penafsiran yang cenderung menjauh dari simplifikasi pemajakan, multitafsir regulasi yang kemudian diikuti oleh ketidaksiapan gateway banks dalam menyambut euforia amnesti pajak ini, ditambah dengan kegagapan masyarakat umum yang selama ini cenderung tidak peduli dengan dunia perpajakan menunjukkan bahwa Amnesti Pajak ini sungguh sebuah program yang membangunkan penyadaran kita semua tentang arti pentingnya pajak bagi pembangunan nasional dan menopang kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Melalui program ini pula nilai-nilai keindonesiaan kita diketuk untuk secara bersama-sama dan bergotong royong untuk membangun bangsa dan tanah air Indonesia yang kini membutuhkan kepedulian dan atensi seluruh anak bangsanya demi bangkit dari ketertinggalannya selama ini demi terwujudnya Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Hadirnya buku ini akan memberikan pemahaman yang lengkap, cerdas, dan rinci untuk menjawab keragu-raguan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas amnesti pajak ini terlebih khusus buku ini dilengkapi dengan CD yang berisi formulir lengkap yang terintegrasi dan diberikan contoh pengisian sederhananya yang cerdas dan membimbing masyarakat pengguna fasilitas ini dengan baik. Isi SPH Anda dengan baik dan cerdas, manfaatkan Program Amnesti Pajak ini dengan berjiwa besar dan antusias, lalu mari kita transparankan kewajiban pemenuhan perpajakan kita terhitung mulai tahun pajak 2016 dan ke depan. Majulah Indonesia Rayaku !!
Tidak tersedia versi lain