Text
Hukum perikatan
Hukum perikatan menjadi salah satu bagian penting dalam ranah hukum privat. Hukum privat atau dikenal dengan hukum perdata sendiri merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum yang ada di Indonesia. Perikatan diatur secara jelas dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik secara umum atau secara khusus. Ketentuan yang ada dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus ditaati oleh para pihak baik individu ataupun badan hukum serta harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan penerapan salah satu asas dalam hukum perikatan. Dalam buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam setiap bab nya membahas tentang unsur-unsur dalam suatu perikatan, baik secara umum ataupun secara khusus. Selain itu asas kebebesan berkontrak juga menjadi dasar dalam pelaksanaa hukum perikatan, dimana bukan hanya peraturan dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata saja yang di taati tetapi juga kesepakatan para pihak dalam menentukan isi dan segala hal yang berkaitan dengan suatu perikatan secara komprehensif dan kaffah.
Pembahasan mengenai dasar-dasar dan teori hukum perikatan di sajikan di bab- bab awal buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara sistematis. Dalam sistematika buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, di jelaskan bab umum, yang membahas tentang sumber perikatan, perestasi, wanprestasi, syarat sah,overmacht, resiko dan hapusnya perikatan. Selanjutnya, dalam bagian khusus membahas tentang beberapa asas dan jenis perjanjian seperti perjanjian nominat atau perjanjian bernama yang sudah diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam buku ini, penulis mencoba menuargkan beberapa pengetahuan dan segala hal yang berkaitan dengan hukum perikatan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan menyelaraskan nya dengan beberapa eonioh kongrit yang terjadi pada masyarakat saat ini.
Tidak tersedia versi lain