Text
Tindak pidana pornografi
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploi-tasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Misalnya Artis menyanyi di atas panggung sambil bergoyang menirukan gerakan orang bersenggama. Dalam hal ini terhadap Artis tersebut dapat disebut menyanyi dengan mengeksploitasi seksual. Kelakuan demikian mengandung kecabulan. Oleh karena itu, melanggar norma kesusilaan umum.
Ada Undang-Undang Pornografi yang akan melawan kelakuan seperti itu. Terdapat 33 perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana pornografi, seper¬ti persenggamaan, eksploitasi seksual, ketelanjangan yang dikemas dalam 10 pasal. Tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Pornografi lebih lengkap daripada di dalam KUHP, lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sekarang. UUP tidak memberi peluang bagi orang "a-susila" untuk mencari keuntungan ekonomi dan popularitas murahan dengan memanfaatkan pornografi.
Dalam buku ini dibahas semua tindak pidana pornografi dengan pendekat-an normatif, teoretis, dan empiris, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dapat dimanfaatkan sebagai buku standar bagi maha-siswa hukum dan praktisi hukum yang mempelajari dan menerapkan hukum pornografi. Lebih luas lagi dapat dibaca oleh semua orang, baik yang menginginkan maupun tidak tegak dan terjaganya nilai-nilai moral kesusi¬laan bagi masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain