Text
Hak uji materiil
Hak Uji Materiil atau yang dikenal dengan istilah judicial review merupakan hak menguji yang dimiliki oleh kekuasaan yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat Mahkamah Agung. Konsep pengujian ini lahir sebagai bentuk konsekuensi dari prinsip check and balances antarorgan pelaksana kekuasaan negara.
Bertitik tolak pada Pasal 24A ayat (1) UUD NKRI 1945 jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1993 tentang Hak Uji Materil, landasan konstitusional terha¬dap kewenangan atribusi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bavvah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya ketentuan tentang uji materil ini juga dimuat dalam UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2009, kesemua pembahasan hak uji materil Mahkamah Agung di atas akan dikupas secara komprehensif mulai dari perkembangannya hingga prosedur beracaranya dalam buku Hak Uji Materil ini.
Kehadiran buku ini dtharapkan dapat berguna tidak hanya sebagai pendamping mahasiswa fakultas hukum di bidang hukutn acara tetapi juga bermanfaat bagi praktisi hukum dan para hakim agung dalam melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain