Text
Kantor hukum : pendirian dan manajemennya (teori dan praktik)
Kantor hukum atau Law firm sejatinya merupakan wadah bagi para advokat dan/atau praktisi hukum untuk melaksanakan segala yang berhubungan dengan aktivitas kepraktisiannya. Kantor hukum ini didirikan dalam bentuk persekutuan perdata dan di dalamnya terdapat banyak segi yang dapat dipelajari, salah satunya mengenai manajemennya.
Buku ini berisi tinjauan mengenai pendirian dan manajemen kantor hukum baik dari segi teori maupun praktiknya. Buku ini memberikan penjabaran komprehensif mengenai perihal law firm mulai dari bentuk kantor hukum, tata cara pendirian kantor hukum, keanggotaan kantor hukum, manajemen hingga struktur organisasi yang ada dalam kantor hukum. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan mengenai profesi advokat yang mencakup perihal sejarah, kode etik serta tanggung jawab profesinya. Buku ini menjadi semakin menarik dan mudah untuk dipelajari dengan disertakannya contoh praktis perjanjian kerja sama dan bagi hasil dalam persekutuan kantor hukum.
Buku ini diharapkan dapat berguna untuk studi bagi mahasiwa fakultas hukum, sebagai sumber wawasan bagi akademisi dan masyarakat luas ataupun sebagai buku pendamping sekaligus advis tertulis bagi praktisi hukum dan/atau advokat yang hendak mendirikan kantor hukum.
Tidak tersedia versi lain