Text
Proses penanganan pidana (di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri upaya hukum dan eksekusi)
Dalam realita sehari-hari ada warga Negara yang menjunjung tinggi hokum, yang salah/keliru menghayati hak dan kewajibannya, sehingga dianggap telah melakukan "pelanggaran hukum". Anggapan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan melanggar hukum harus dibuktikan dahulu kebenarannya secara cermat dan teliti karena adanya asas "praduga tak bersalah" (presumption of innocence).
Kebijaksanaan penuntutan semestinya sesuai dengan yang diharapkan, yang benar menitikberatkan pada kepentingan umum/masyarakat. Kenyataan saat ini, sering para penyidik menangani kasus per kasus, sulit untuk dipahami apakah suatu kejadian yang mengancam/mengganggu kepentingan umum telah tuntas atau belum. Dengan adanya kesatuan titik tolak antara penyidik dengan penuntut umum (kejaksaan), jika terjadi perbedaan pendapat, maka perbedaan pendapat tersebut tidak akan merusak kesatuan tujuan antara penyidik n (penuntut umum).
Tidak tersedia versi lain