Text
Legal opinion : aktualisasi teoritis dan empirisme
Kurikulum mata kuliah Pendapat Hukum (legal opiniot merupakan mated perkuliahan bidang hukum yang boleh dikataka masih relatif berusia belia, dan baru diperkenalkan dalam kurikului perguruan tinggi nasional di awal tahun 2000-an, khususnya c Fakultas Hukum sebagai mata kuliah bidang kekhususan. Mat kuliah ini merupakan cikal bakal dari cabang disiplin hukum lainny yakni: Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Pengantar Tata Hukur Indonesia (PTHI), Pengantar Hukum Internasional (PHI), Hukun Antar Tata Hukum (HATAH), Ilmu Budaya Dasar (IBD) Antropologi Budaya, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum Filsafat Hukum, Bahasa Indonesia Hukum, Metodologi Penelitiai Hukum (MPH), Ilmu Perundang-undangan, dan Teknik Pembuatai Perundang-undangan (TPP), Teknik Litigasi, serta Pendidikan dar Latihan Kemahiran Hukum (PLKH).
Dalam usianya yang relatif masih muda tersebut, banyal mahasiswa Fakultas Hukum yang belum memahaminya secara persis akan fungsi dan kegunaannya. Namun, pada prinsipnya mata kuliah Legal Opinion (Pendapat Hukum) merupakan suatu kurikulum perkuliahan yang sangat vital dan dibutuhkan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum karena hakikatnya yang penting itu. Maka, cabang disiplin ilmu pengetahuan Legal Opinion ini telah ditetapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) sebagai mata kuliah wajib bidang kekhususan disiplin ilmu hukum.
Keterampilan membuat pendapat hukum (legal opinion) merupakan suatu tuntutan yang mesti dikuasai secara persis oleh kandidat sarjana hukum, praktisi hukum, legal officer, konsultan hukum, dan divisi biro hukum, baik di perusahaan swasta nasional maupun BUMN. Prosedur penulisan pendapat hukum (legal opinion) ini telah menjadi semacam kewajiban bagi setiap mereka yang memiliki keterampilan disiplin hukum, khususnya penguasaan materi hukum untuk penulisan dan penyuguhan legal opinion dalam suatu peristiwa hukum tertentu bagi kepentingan perusahaan atau klien. Di samping itu pula, harus disusun secara komprehensif integral menyangkut seluruh komponen mekanisme entita hukum (legal entity).
Penguasaan materi hukum tersebut, harus diolah dan disusun secara sistematis, metodologi, dan terstruktur, serta konstruktif, melalui penelitian yang akurasi serta penemuan fakta-fakta hukum untuk dikemas dalam tulisan pendapat hukum, baik dalam bentuk artikel, skripsi, tesis, atau disertasi ilmiah, dan termasuk juga di dalamnya, yaitu Eksepsi, Replika dan Duplika atau Pleidoi yang dipergunakan untuk kepentingan dalam pembelaan perkara di hadapan hakim pengadilan.
Tidak tersedia versi lain