Text
Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) : urgensi pengaturan dan celah hukumnya
Topikyang diangkat oleh penulis dalam buku ini merupakan topikyang aktual dan cukup kontroversial. Keberadaan tindak pidana yang diformulasikan dalam Undang-undang ITE masih layak untuk dikritisi, karena dalam hal penerapannya masih menyisakan polemik. Salah satu di antaranya adalah kasus Prita Mulyasari misalnya. Oleh karena itu, sangat relevan pengkajian atas urgensi pengaturan dan celah hukum dari tindak pidana teknologi informasi yang ada pada Undang-undang ITE.
Penulis telah berhasil menguraikan pendapatnya secara jernih, dengan kalimat sederhana, namun bernas, disertai analisis ilmiah kritis, terhadap berbagai macam delik maupun persoalan di seputar'Tindak Pidana Teknologi lnformasi".Termasuk didalamnya, yang menyangkut masih adanya"celah hukum"yangterdapat dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai akibat pengaturannya dinilai kurang komprehensif, maupun interpretasi penegak hukum yang dinilai masih kurang memadai.
Buku ini cukup menarik untuk dibaca dan dijadikan sebagai tambahan referensi. Tidak saja bagi kalangan praktisi hukum (advokat, polisi, jaksa, hakim), melainkan juga bagi kalangan akademisi maupun para mahasiswa yang sedang mendalami ilmu hukum, khususnya hukum pidana, yang terkait dengan "cybercrime".
Tidak tersedia versi lain