Text
Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi, dan aplikasi
Filsafat hukum merupakan objek mated filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan berkaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berpikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu, Utopia terhadap sesuatu hal di sekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berpikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berpikir secara mendalarrvatau dapat dikatakan sebagai kebiasaan untuk berpikir secara mendalam. Oleh sebab itu, keseluruhan kesatuan pengetahuan; hasrat-hasrat ke arah kearifan dan kebijaksanaan, atau mencintai kearifan dan kebijaksanaan, merupakan siklus filsafat dalam arti kata jalan pikiran.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa: etika profesi adalah sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum, penuh dengan keahlian berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, berupa etika profesi. Hukum pada dasarnya merupakan "peta jalan" (rood map) menuju kebahagiaan. Hukum meraTic-ang atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir, sebagai hasil karya akal budi manusia. Konsep hukum yang adil, menaruh perhatian besar pada hubungan antara hukum dengan moralitas. Hal ini disebabkan bahwa hukum sebagai aturan dan ukuran perbuatan yang mengarahkan atau melarang manusia berbuat. Perbuatan manusia itu berupa nilai-nilai yang lebih tinggi, antara lain: nilai religius, nilai moral atau etika, nilai estetis atau estetika. yang mempelajari tingkah laku manusia secara perorangan dan kelompok.
Secara filsafat, maka hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum [ibi societies ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antarmanusia. Masalah-masalah hukum seperti: Hubungan hukum dengan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, Apa sebabnya negara berhak menghukum orang, Apa sebabnya orang menaati hukum, Masalah peranan hukum sebagai sarana pembangunan.
Teori hukum mengambil kategori-kategori intelektualnya dari filsafat dan cita-cita keadilannya dari teori politik. Kontribusi khas dari teori hukum adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Terminologi hukum yang khas kadang-kadang mengaburkan kedudukan teori hukum. Dogmatika hukum sebagai ajaran hukum juga sering disebut ilmu hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi dan dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, di samping sumber-sumber lainnya, seperti kekuasaan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (ruhaniah, inteligensi, dan moral). Selain itu, hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan.
Hukum pidana senantiasa mempertanyakan tentang nilai-nilai keamanan, ketertiban, dan keadilan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya, yang menganggap seni dalam peradilan, tentang metode apa yang dipakai, yang tidak hanya mengandalkan intelektual belaka, juga diperlukan kecerdasan emosional, untuk menentukan arah bahwa kepastian, kemanfaatan, keadilan merupakan arah dalam menentukan proses peradilan. Prinsip-prinsip perilaku orang yang baik dalam lingkungan filsafat disebut ethics atau morality. Profesi hukum bertujuan untuk menciptakan suatu keadilan hukum, di samping untuk kepentingan tujuan hukum lainnya, yakni kepastian hukum dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Supaya moralitas benar-benar rasional, maka tindakan moral harus mampu memenuhi tujuannya untuk menujuicebaikan tertinggi (summum bonum).
Tidak tersedia versi lain