PERPUSTAKAAN

Universitas Muhammadiyah Metro

  • Beranda
  • Profil
    Sejarah Visi Misi Struktur Organisasi Pustakawan Informasi Berita FAQ
  • Layanan
    Pinjam Koleksi Bebas Pustaka Usul Koleksi
  • e-Resources
    E-Journal eBooks
  • Research Tools
    Tools
  • Masuk
    Area Anggota Pustakawan Pengunjung
  • Indonesiana
    • Batavia Digital
    • Candi-Candi Indoesia
    • Dokumentasi Film Indonesia
    • Dokumentasi Sastra Indonesia
    • Perpustakaan Presiden
    • Kraton Nusantara
    • Manuskrip Nusantara
    • Warisan Indonesia
    • Perpustakaan Pangeran Diponegoro
    • Perpustakaan Jendral Sudirman
    • Perpustakaan Tokoh Film
    • Harta Karun Perpustakaan Nusantara
    • Perpuspedia
    • Literasi Kanker Indonesia
    • E-Resources Perpusnas RI
    Cari
    • Indonesia One Search
    • Pencarian dari DDC
    • DOAJ
    • Google Scholar
    • Scopus
    • JDIH
    • Kepustakaan Nasional Indonesia
    • Katalog Nasional
    Peralatan
    • Mendeley
    • Publish Or Perish
    • VOSviewer
    Sumber Pembelajaran
    • Perpustakaan Digital
    • TED
    • Google Experiments
    • Sumber Belajar Kemendikbud
    • Buku Elektronik
  • FAQ
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
➤

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi, dan aplikasi
Penanda Bagikan

Text

Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi, dan aplikasi

Sunarso, Siswanto - Nama Orang;

Filsafat hukum merupakan objek mated filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan berkaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berpikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu, Utopia terhadap sesuatu hal di sekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berpikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berpikir secara mendalarrvatau dapat dikatakan sebagai kebiasaan untuk berpikir secara mendalam. Oleh sebab itu, keseluruhan kesatuan pengetahuan; hasrat-hasrat ke arah kearifan dan kebijaksanaan, atau mencintai kearifan dan kebijaksanaan, merupakan siklus filsafat dalam arti kata jalan pikiran.

Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa: etika profesi adalah sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum, penuh dengan keahlian berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, berupa etika profesi. Hukum pada dasarnya merupakan "peta jalan" (rood map) menuju kebahagiaan. Hukum meraTic-ang atau memetakan arah yang harus diambil manusia dalam perbuatan, jika manusia ingin mencapai tujuan akhir, sebagai hasil karya akal budi manusia. Konsep hukum yang adil, menaruh perhatian besar pada hubungan antara hukum dengan moralitas. Hal ini disebabkan bahwa hukum sebagai aturan dan ukuran perbuatan yang mengarahkan atau melarang manusia berbuat. Perbuatan manusia itu berupa nilai-nilai yang lebih tinggi, antara lain: nilai religius, nilai moral atau etika, nilai estetis atau estetika. yang mempelajari tingkah laku manusia secara perorangan dan kelompok.

Secara filsafat, maka hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup tidak akan ada hukum [ibi societies ibi ius, zoon politicon). Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan antarmanusia. Masalah-masalah hukum seperti: Hubungan hukum dengan kekuasaan, Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya, Apa sebabnya negara berhak menghukum orang, Apa sebabnya orang menaati hukum, Masalah peranan hukum sebagai sarana pembangunan.

Teori hukum mengambil kategori-kategori intelektualnya dari filsafat dan cita-cita keadilannya dari teori politik. Kontribusi khas dari teori hukum adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Terminologi hukum yang khas kadang-kadang mengaburkan kedudukan teori hukum. Dogmatika hukum sebagai ajaran hukum juga sering disebut ilmu hukum dalam arti sempit, bertujuan untuk memaparkan dan mensistematisasi dan dalam arti tertentu juga menjelaskan hukum positif yang berlaku. Hukum merupakan salah satu sumber dari kekuasaan, di samping sumber-sumber lainnya, seperti kekuasaan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (ruhaniah, inteligensi, dan moral). Selain itu, hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan.
Hukum pidana senantiasa mempertanyakan tentang nilai-nilai keamanan, ketertiban, dan keadilan sebagai sarana untuk mencapai tujuannya, yang menganggap seni dalam peradilan, tentang metode apa yang dipakai, yang tidak hanya mengandalkan intelektual belaka, juga diperlukan kecerdasan emosional, untuk menentukan arah bahwa kepastian, kemanfaatan, keadilan merupakan arah dalam menentukan proses peradilan. Prinsip-prinsip perilaku orang yang baik dalam lingkungan filsafat disebut ethics atau morality. Profesi hukum bertujuan untuk menciptakan suatu keadilan hukum, di samping untuk kepentingan tujuan hukum lainnya, yakni kepastian hukum dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Supaya moralitas benar-benar rasional, maka tindakan moral harus mampu memenuhi tujuannya untuk menujuicebaikan tertinggi (summum bonum).


Ketersediaan
#
Cadangan (Cadangan) 345.1 Sun f c.1
26575
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
#
Sirkulasi (Rak 4) 345.1 Sun f c.2
26576
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 345.1 Sun f c.3
26577
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 345.1 Sun f c.4
26578
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 345.1 Sun f c.5
26579
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 345.1 Sun f c.6
26580
Tersedia
#
Sirkulasi (Rak 4) 345.1 Sun f c.7
26581
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.1 Sun f
Penerbit
Jakarta : Rajawali Pers., 2015
Deskripsi Fisik
xiv, 308 hal. : 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789796797921
Klasifikasi
345.1
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. I, cet. 1
Subjek
Filsafat Hukum Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN
NPP: 1872042D2000001

Layanan

Cek Pinjaman Buku Form Usulan Buku

Link Terkait

Website UM Metro Perpustakaan UM Metro Repository Repository Dosen e-Journal UM Metro Garuda Kemdikbud Digilib Um Metro

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis 07.30-15.30
  • Jumat 07.30-11.30
  • Sabtu-Minggu Libur

Hubungi Kami


© 2025 — Perpustakaan UM Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Akuntansi
  • Penelitian
  • Teknik Sipil
  • Teknik Mesin
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?