Text
Hak menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia
Penggunaan istilah hak menguji (toetslngsrecht) dan judicial review sering menimbulkan kerancuan. Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademisi ialah adanya anggapan bahwa judicial review identik dengan hak menguji, Kekeliruan yang menganggap identik judicial review dengan hak menguji (toetsingsrecht) dapat diperbaiki dengan memahami sistem hukum yang dianut oleh sebuah negara, apakah sistem hukum common law atau civil law. Oleh karena itu, melalui buku ini akan diberikan paparan yang komprehensif mengenai hak menguji dalam sistem hukum Indonesia agar tidak ada lagi kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicialreview, Buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan hak menguji dalam sistem hukum Indonesia yang berkaitan dengan dua lembaga negara, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, buku ini juga membahas hak menguji pada negara-negara yang menggnut sistem Eropa Kontinental judicial, review pada negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon.
Buku ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tapi juga bagi para pemerhati ketatanegaraan-Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain