Text
Pengantar hukum humaniter
Hukum Humaniter, sebagai cabang dari Hukum Internasional Publik, merupakan nama baru dari Hukum Perang (Lows of War). Hukum Humaniter bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta. Melalui buku ini akan dijelaskan mengenai pengertian Hukum Humaniter, sejarah pembentukan Hukum Humaniter, sumber-sumber utama Hukum Humaniter, serta pemikiran terhadap ratifikasi dari Protokol I tahun 1977 oleh Indonesia dan kekhawatiran yang dialami oleh Indonesia apabila meratifikasi protokol tersebut, Pada bagian akhir buku ini, disampaikan pula salah satu akibat dari pecahnya permusuhan, yaitu lahirnya paham kenetralan dalam suatu peperangan bahkan dituliskan pula gagasan tentang laws of war tralnning.
Selain menjadi bahan acuan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, buku ini juga bermanfaat bagi para pemerhati Hukum Humaniter serta kalangan Angkatan Bersenjata sebagai bahan pengetahuan dasar dalam memahami hukum humaniter secara komprehensif, yang selanjutnya dapat dikembangkan secara lebih spesifik mengingat cabang ilmu ini akan terus berkembang sesuai dengan per¬kembangan zaman dan perkembangan persenjataan perang, serta perlindungan terhadap korban-korban perang.
Tidak tersedia versi lain