Text
Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi kopi luwak berstandar ekspor
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara Asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015, akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan dengan mengurangi biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UMKM.
Pemberlakuan AEC 2015 bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja. Tidak bisa dipungkiri, implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memberikan dampak positif dan negatif bagi industri-industri ini. Dampak positif yang ada antara lain adalah terciptanya pasar internasinal yang lebih luas, sementara dampak negatif yang bisa dipastikan muncul adalah persaingan pasar internasional yang akan semakin tinggi bagi UKM di Provinsi Lampung.
Program IbPE Kopi Luwak di Way Mengaku, Lampung Barat bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing mitra binaan UKM Kopi Luwak agar produk mereka bisa menembus pasar eksport. Salah satu kegiatan dari program ini, melakukan pendampingan dan pembuatan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Prodksi Kopi Luwak Berstandar Eksport, sehingga produk yang dihasilkan adalah produk yang berkualitas dan tidak berubah-rubah.
Tidak tersedia versi lain