Text
Supervisi pembelajaran : inspeksi meliputi ; controling, correcting, judging, directing, demonstration
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah khususnya melalui Kemendikbud terus menerus berupaya melakukan berbagai perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan kita. Salah satu upaya yang sudah dan sedang dilakukan, yaitu berkaitan dengan faktor guru. Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah yang didalamnya memuat usaha pemerintah untuk menata dan memperbaiki mutu guru di Indonesia.
Secara umum supervisi pendidikan merupakan proses pemberian bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan, untuk itu supervisi dapat dilakukan dari Kepala Sekolah kepada Guru, dari Pengawas kepada Kepala Sekolah dan Guru, dari Guru kepada Guru, dan dari Kepala Sekolah kepada Kepala Sekolah.
Dengan demikian fungsi supervisi adalah salah satu mekanisme untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang lebih baik melalui cara mengajar yang lebih baik pula. Dalam buku berjudul Supervisi Pembelajaran ini terdiri atas 6 bab yakni: bab 1, Pendahuluan, bab 2. Supervisi Pendidikan, bab 3. Supervisi Manajerial, bab 4. Supervisi Pembelajaran, bab 5. Supervisi akademik dan bab 6. Supervisi klinis. Disertai juga lampiran yang berisi perangkat instrumen dalam pekerjaan mensupervisi.
Tidak tersedia versi lain