Text
Kedudukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstanddigheden) dalam hukum perjanjian Indonesia
Seringkali ketidakseimbangan posisi para pihak yang akan berkontrak membuat pihak dengan posisi tawar lebih tinggi mendiktekan kemauannya kepada pihak lawan janjinya sehingga kesepakatan yang lahir mengandung cacat kehendak.
Pasal 1321 KUHPerdata menyebutkan ada 3 (tiga) faktor penyebab cacat kehendak meliputi paksaaan (dwang), kesesatan atau kekhilafan (dwaling), serta penipuan (bedrog). Namun seiring dengan perkembangan hukum perjanjian, dalam Nederland Burgerlijk Wetboek (biasa disebut sebagai Niuwe BW, BW Baru) serta dalam praktik peradilan juga dikenal faktor penyebab terjadinya cacat kehendak yang baru yakni penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden/ undue influence).
Ajaran mengenai penyalahgunaan keadaan tersebut merupakan hal yang relatif baru dan belum diatur dalam KUHPerdata Indonesia, sehingga di dalam penerapannya masih menimbulkan sejumlah permasalahan diantaranya mengenai tolok ukur seseorang telah melakukan penyalahgunaan keadaan tersebut. Ukuran itulah yang sebenamya dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menerapkan doktrin tersebut. Di dalam undang-undang di Belanda sendiri belum ada tolok ukurnya, sehingga dalam keadaan demikian hakim harus membangun tolok ukur tersebut dalam putusan-putusannya.
Buku ini menarik untuk dipelajari karena selain membahas ajaran penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian yang seyogyanya hadir untuk memastikan berbagai keunggulan para pihak baik secara ekonomis maupun psikologis atas pihak lain tidak disalahgunakan, juga memberikan kajian teoritis mengenai hukum perjanjian, asas-asas perjanjian, pembatalan perjanjian, serta penemuan hukum oleh hakim.
Di Indonesia cukup jarang ada buku yang bertemakan perjanjian yang membahas penyalahgunaan keadaan secara tersendiri, kebanyakan hanya membahas ajaran ini secara sekilas ataupun hanya sebagai pelengkap materi belaka. Buku ini membahas ajaran tersebut sekaligus membangun tolok ukur yang dapat digunakan untuk mengetahui sebuah perjanjian mengandung unsur penyalahgunaan secara teoritis maupun dalam praktik sebagaimana tertuang dalam beberapa pertim- bangan hakim pada yurisprudensi kasus perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan.
Tidak tersedia versi lain