Text
Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa Tahun 2014
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami sebuah Perusahaan Yang bergerak dalam ang Penerbitan dan berkedudukan di Jakarta kembali menyusun dan menerbitkan sebuah buku baru yang berjudul:
UNDANG-UNDANG NO.6 TENTANG DESA TAHUN 2014
Desa atau yang disebut dengan nama lain tdah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa "Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 "Zelfbesturende landschapperf dan "Volksgemeenschappen", seperti desa di Janra dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan Am ill il ii i ill istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal aJ daerah tersebut". Oleh sebab itu, :eradaannya wajib tetap diakui dan dBxrikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak tersedia versi lain