Text
Undang-Undang Pemilu 2012 (UU RI No. 8 Tahun 2012)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pe-
milihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwa¬
kilan Rakyat Daerah ini menyempurnakan tahapan
penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurang-kurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan pe¬nyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang mendaftar sebagai peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Tidak tersedia versi lain