Text
Praktikum perpajakan buku 1 : informasi umum, kasus dan formulir-formulir
Gagasan dasar menyusun buku Praktikum Perpajakan ini adalah untuk memberikan gambaran secara praktis kepada mahasiswa agar dapar memahami dan mengaplikasikan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan Praktikum Perpajakan ini mahasiswa tidak hanya mengerjakan soal latihan atau kasus secara parsial, namun juga dapat mengerjakan kasus perpajakan secara menyeluruh (terintegrasi). Kasus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mencakup sebagian besar aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia dan mendekati praktik yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Pemahaman mengenai perpajakan pada prinsipnya meliputi kegiatan menghitung, menyetor, dan melaporkan setiap jenis pajak yang ada. Dalam praktikum ini, kegiatan menghitung pajak dikerjakan pada kertas kerja yang telah disediakan. Kegiatan menyetor seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membayar sejumlah pajak sesuai dengan hasil penghitungan kepada kas negara (melalui kantor pos, bank, maupun tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Anggaran), yang dilengkapi dengan surat setoran pajak (SSP) sebagai sarana pembayaran pajak. Namun, dalam praktikum ini kegiatan penyetoran tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu, setelah mengisi SSP diasumsikan langsung dilakukan penyetoran melalui bank sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya kegiatan melapor dalam praktik sesungguhnya dilakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) setiap bulan (Masa) maupun setiap tahun (Tahunan) sesuai dengan jenis pajak. Dalam praktikum ini, setelah pengisian lengkap, SPT Masa maupun Tahunan diasumsikan telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan menghitung dalam praktikum ini lebih dititikberatkan pada upaya untuk menyiapkan dan mempermudah mengisi SSP maupun SPT.
Dalam buku Praktikum Perpajakan Seri 7 ini mahasiswa akan menyelesaikan sebuah kasus yang berkaitan dengan pajak dalam suatu perusahaan, yaitu PT Akbar Perdana. Kasus tersebut mencakup perhitugan, penyetoran, dan pelaporan pajak terutama Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Materi soal dan kelengkapannya telah disesuaikan dengan kondisi terbaru yang dihadapi dalaru praktik perpajakan.
Tidak tersedia versi lain