Text
Amandemen Undang-Undang Pilkada : Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU No. 8 Tahun 2015)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Per-ubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang diatur mengenai komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum beserta jajarannya, dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum masing-masing diberi tugas menyeleng-garakan, mengawasi, dan menegakkan kode etik sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Guber¬nur, Bupati, dan Walikota secara berpasangan;. menyeder-hanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi efisiensi ang-garan dan efisiensi waktu yang tidak terlalu panjang dalam penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang demokratis; pemilihan secara berpasangan atau paket; pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetap-kan sebagai pasangan calon terpilih.
Di samping itu, agar lebih tercipta kualitas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas.; mem-formulasikan ulang tahapan menuju pemilu serentak nasion-al dengan mempertimbangkan pemotongan periode masa jabatan yang tidak terlalu lama dan masa jabatan penjabat yang tidak terlalu lama; kesiapan penyelenggara pemilihan; serta dengan memperhatikan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara serentak
Tidak tersedia versi lain