Text
Undang-Undang Hak Cipta : UU RI No. 28 Tahun 2014
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik In¬donesia dan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Un¬dang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak Terkait sebagai unsur pen-ting dalam Pembangunan kreativitas nasional. Tering-karinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan berdam-pak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa In¬donesia. Bercermin kepada negara-negara maju tam-pak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan mernberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Penggantian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang No¬mor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan mem-perhatikan keseimbangan antara Kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Tidak tersedia versi lain