Text
Hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang
Perdagangan orang atau human traffickin merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan merupakan bentuk perbudakan modern serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus-menerus berkembang secara nasional ataupun internasional. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besarsehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang agar hak-haknya dilindungi. Salah satu hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 adalah pemulihan hak atas korban dalam bentuk restitusi, yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.
Buku ini mengupas secara komprehensif sejarah lahirnya hak restitusi, konsep restitusi dari sudut viktimologi, mekanisme pengajuan restitusi dan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, diperkuat dengan adanya beberapa putusan di Pengadilan Negeri di Indonesia dalam pelaksanaan restitusi. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi sebuah referensi yang perlu dibaca oleh para aktivis perlindungan perempuan dan anak, aktivis HAM, pengamat sosial, praktisi, aparat penegak hukum, akademisi, serta mahasiswa yang mengambil studi hukum.
Tidak tersedia versi lain