Text
Teori hukum konvergensi
Buku ini ditulis sebagai kepedulian terhadap perlunya pemahaman yang lebih sistemik dan aplikatif dari konsep-konsep yang dikenal dalam Teori Hukum di Indonesia. Mochtar Kusuaatmadjamengusung Teori
Hukum Pembangunan pada tahun 1970-an uenyan penuendidn Keseiurunan asas, Kaiaan, proses, aan lemoaga sebagai landasan pembangunan bangsa. Kemudian pada tahun 2009, Satjipto Rahardjo memperkenalkan Teori Hukum Progresif dengan pemahaman bahwa hukum selalu ditempatkan untuk mencari landasan pengesahan atas suatu tindakan yang rnemegang teguh ciri prosedural dari dasar hukum dan dasar peraturan. Romli Atmasasmita pada tahun 2012 mengusungTeori Hukum Integratif,yang memahami fungsi dan peranan hukum sebagai sarana pemersatu dan memperkuat solidaritas masyarakat dan birokrasi dalam menghadapi perkembangan dan dinamika kehidupan.
Teori Hukum Konvergensi merupakan pemahaman konseptual dan teoretikal dari penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologi, ekonomi, dan hukum terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital. Paradigma dari konvergensi tatanan hukum dapat dilakukan untuk memahami lebih mendalam keterkaitan persamaan atau perbedaan antara sistem hukum, atau membandingkan sistem hukum yang berbeda.
Tidak tersedia versi lain