Text
Penafsiran tematik hukum notaris Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor2Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN - P) merupakan pengaturan dan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris Indonesia. Secara substansi, buku ini hanya berisi beberapa ketentuan dalam UUJN - P yang memerlukan penjelasan atau penafsiran sehingga dapat diketahui maksud dan tujuannya dan diterapkan, yang untuk selanjutnya dapat oleh semua Notaris Indonesia berhak untuk melakukan penafsiran terhadap UUJN - P dari sisi dan sudut pandang yang diketahuinya, sehingga jika para Notaris Indonesia melakukannya akan memperkaya khazanah Notaris Indonesia. Penafsiran ini juga merupakan suatu upaya untuk membangun Hukum Notaris Indonesia yang mempunyairuang lingkuptersendiri yang dibangun oleh Notaris Indonesia. Buku ini merupakan penafsiran saya secara tematik terhadap UUJN-P. Penafsiran dalam buku ini bukan suatu yang tertutup, dan juga bukan untuk menyeragamkan penafsiran, tapi suatu hal yang terbuka yang dapat ditafsirkan kembali dan diperdebatkan.
Tidak tersedia versi lain