Text
Illegal fishing : pertanggungjaaban pidana korporasi di wilayah perairan Indonesia
Praktik kejahatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia selama ini kian marak. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara pada umumnya serta masyarakat pesisir pada khususnya. Pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, nilai kerugian akibat illegal fishing bisa mencapai US$ 20 miliar, atau Rp240 triliun per tahun. Bahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat kebijakan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing. Kebijakan ini masih menimbulkan 'kontroversi', apakah akan efektif memberantas illegal fishing di Indonesia? Hal yang perlu dicatat, apakah ke¬bijakan tersebut sudah menyentuh korporasi sebagai pelaku kejahatan yang sesungguhnya?
Pelaku tindak pidana illegal fishing secara umum adalah setiap orang yang diartikan 'perseorangan' atau 'korporasi'. Mengenai korporasi, dalam buku ini diulas secara induktif, mulai konsep pertanggungjawaban pidana dalam negara hukum hingga pada pembahasan korporasi asing sebagai pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Penyajiannya disusun secara sistematis hingga pada"substansi klimaks"yang bertujuan memudahkan pembaca dalam memahami isi buku. Disebutkan substansi klimaks dalam buku ini, yakni korporasi asing sebagai pelaku tindak pidana illegal fishing, kendala dalam penegakan hukum, dan berbagai upaya pe-nanggulangan tindak pidananya.
Buku ini sangat bermanfaat bagi semua kalangan terutama pemerintah se¬bagai pemangku kewajiban dan kepentingan untuk memberantas tindak pidana illegal fishing, mengingat besarnya kerugian negara serta sulitnya penanganan kejahatan illegal fishing yang dilakukan oleh korporasi.
Tidak tersedia versi lain