Text
Penyelesaian sengketa arbitrase dan penerapan hukumnya
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan Pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan di-terbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, industri, dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati.
Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase, baik secara nasional maupun internasional, dari mulai proses awal sampai putusan dijatuhkan, dan kendala-kendala yang menjadi permasalahan hukum, serta penyelesaiannya. Pembahasan dalam buku ini juga dilengkapi dengan membandingkan penerapan arbitrase nasional menurut UU No. 30 Tahun 1999, maupun perbandingannya dengan New York Convention, The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID Convention), dan UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.
Tidak tersedia versi lain