Text
Akibat hukum perkawinan tidak tercatat (sirri) terhadap kedudukan hak nasab anak setelah adanya Putusan MK Nomor : 46/PUU-VIII/2010
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (SIRRI)
TERHAD AP KEDUDUKAN HAK N ASAB ANAK SETEL AH ADANY A
PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Oleh
DENIALFIAN NPM. 11810014
Kata Kunci: Perkawinan sirri, hak nasab, putusan MK
Perkawinan adalah sebuah peristiwa penting dalam kehidupan manusia dan peristiwa itu tidak saja dirasakan oleh pihak yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah status atau kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat (sirri) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata? Bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan tidak tercatat (Siri) terhadap kedudukan nasab anak setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder serta didukung oleh data tertier, setelah data terkumpul diolah dengan cara editing, untuk menganalisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Status Atau Kedudukan Anak yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat (sirri) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KUH Perdata yaitu berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, Akibat Hukum dari Perkawinan Tidak Tercatat (Sirri) Terhadap Kedudukan Nasab Anak Setelah Adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-V1II/2010 Tentang Perubahan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa status anak dari hasil perkawinan sirri berdasarkan putusan tersebut maka hak nasab anak kepada ayahnya dapat dilakukan dengan melalui proses hukum dan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Adapun saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini yaitu Mengharapkan pemerintah dengan putusan MK tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pernikahan menurut agama dan kepercayaannya sehingga tidak menimbulkan pendapat atau opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan dimasyarakat dapat terwujud.
Tidak tersedia versi lain