Text
Pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma pada usaha kecil dan menengah peternak ayam potong/broiler
ABSTRAK
Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Dengan Pola Inti Plasma Pada Usaha Kecil Dan Menengah Peternak Ayam Potong/Broiler
Oleh Zimi Jaenal Bachri
Kata Kunci: Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan
Kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis di mana pemasok dan pelanggan bemiaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Pola kemitraan yang terjadi seringkali merupakan perjanjian standar atau baku, dimana peternak plasma tidak mempunyai kebebasan untuk merundingkan isi dari perjanjian tersebutSkripsi ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan pola inti plasma pada usaha kecil dan menegah peternak ayam potong/broiler di Desa Sritejokencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah. 2. Apa saja yang menjadi Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan dengan Pola Inti Plasma Pada Usaha Kecil dan Menegah Peternak Ayam Potong/Broiler di Desa Sritejokencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
Pendekatan masalah utama yang dilakukan dalam penulisan Skripsi ini adalah pendekatan empiris dan pendekatan normatif. penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian hukum normatif ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa :1. Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan dengan Pola Inti Plasma Pada Usaha Kecil dan Menegah Peternak Ayam Potong/Boiler di Desa Sritejokencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah di dasarkan pada Pasal-Pasal yang telah di atur dalam perjanjian kemitraan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dimana dalam salah satu poin yang menjadi dasar perjanjian kemitraan adalah pemutusan hubungan secara sepihak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 2. Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan dengan Pola Inti Plasma Pada Usaha Kecil dan Menegah Peternak Ayam Potong/Broiler di Desa Sritejokencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah disebabkan Kegagalan perjanjian kemitraan juga sering kali disebabkan beberapa sebab seperti kurangnya pengalaman dan pengetahuan serta kurangnya keahlian petemak dalam menjalankan usaha peternakan ayam potong/broiler.Dan kurangnya komitmen serta kegagalan etika sehingga terjadinyapenipuan dan penggelapan uang.
Adapun saran yang dapat di sampaikan dalam penelitian ini yaitu, Adanya kekuatan hukum perjanjian. Kepada PT. STM Poultry Mart dan Pelaku Usaha sebaiknya ada perjanjian kemitraan di buat dengan akta notaris, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang jelas, Manfaat bagi masyarakat Kepada PT. STM Poultry Mart dan Pelaku Usaha untuk mengatasi hambatan yang terjadi sebaiknya PT. STM Poultry Mart dan Pelaku Usaha untuk lebih meningkatkan kegiatan usaha peternakan yang membawa manfaat bagi masyarakat yang berada di Desa Sritejokencono.
Tidak tersedia versi lain