Text
Upaya Kepolisisan dalam penegakan hukum tindak pidana ringan terhadap pungutan liar (Pungli) di jalan raya
ABSTRAK
Mardiansyah, 2015. Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan Terhadap Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Raya. Pembimbing I H. Hadri Abunawar, SH.,MH., Pembimbing II Prima Angkupi, SH.,MH.,M.Kn
Kata Kunci: Upaya, Penegakan Hukum, Pungutan Liar
Kondisi jalan di Provinsi Lampung khusunya di Lampung Timur keaadaanva sangat memprihatinkan kodisi jalan rusak disebabkan banyak kendaraan truk yang melintas di Lampung Timur, kondisis tersebut diperparah dengan aksi masyarakat yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapat keuntungan dengan membuat pos-pos di pinggir jalan untuk meminta uang kepada para pengendara yang lewat dengan alasan upah perbaikan jalan. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana ringan terhadap pungutan liar (pungli) di jalan raya (Studi di Polres Lampung Timur). Dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu: 1. Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana ringan terhadap pungutan liar (pungli) di jalan raya? 2. Bagaimanakah faktor penghambat kepolisian dalam upaya penegakan hukum tindak pidana ringan terhadap pungutan liar (pungli) di jalan raya?
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data lapangan yang diperoleh setelah mengadakan wawancara dengan responden yang dianggap layak untuk di wawancarai.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: 1.Upaya hukum tindak pidana ringan terhadap pungutan liar (pungli) di jalan raya adalah dengan cara melakukan penangkapan langsung di tempat. Pihak kepolisian mengembangan laporan dari masyarakat tentang adanya pungli di jalan raya di Lampung Timur lalu membuat tim untuk melakukan penangkapan di tempat. 2.Faktor penghambat upaya hukum tindak pidana ringan terhadap pungutan liar (pungli) di jalan raya adalah kurang tegasnya hukum dalam mengatur tindak pidana pungli di jalan, sehingga pelaku pungli terkesan tidak jera untuk melakukan pelanggaran hukum yang serupa.
Berdasarkan pembahasan diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah dalam melakukan penegakan hukum pungli di jalan Lampung Timur, hendaknya pemerintah melakukan perbaikan jalan di Lampung Timur. Pemerintah melalui polisi maupun polisi pamong praja hendaknya melakukan kajian rohani memberikan pemahaman agama akan ketidak halalan mencari uang dengan praktek pungli di jalan rusak yang terdapat di Lampung Timur. Hendaknya pemerintah memperhatikan kondisi seperti ini dengan membuka lapangan pekerja supaya masyarakatnya mempunyai pekerjaan yang layak dengan harapan tidak melakukan praktek pungli di jalan rusak.
Tidak tersedia versi lain