Text
Peranan Balai Pemasyarakatan dalam penelitian kemasyarakatan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak
ABSTRAK
PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENELITIAN
KEMASYARAKATAN TERHADAP PERKARA PIDANA
YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Oleh
GUSVENDRA PRIAMBOGO NPM 1381000 2P
Kata Kunci: Peranan, Penelitian kemasyarakatan, Tindak Pidana yang Dilakukan Anak
Penelitian Kemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki posisi yang sangat penting, peran dari Penelitian Kemasyarakatan adalah untuk menginformasikan mengenai kondisi pribadi anak, hubvingannya dengan keluarga, lingkungan dan hal lainnya dari Pembimbing Kemasyarakatan yang kemudian ikut berperan dalam penentuan putusan oleh hakim terhadap perkara pidana anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah peranan Balai Pemasyarakatan dalam penelitian kemasyarakatan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak. 2. Apakah faktor penghambat peranan Balai Pemasyarakatan dalam penelitian kemasyarakatan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder serta didukung oleh data tertier, setelah data terkumpul diolah dengan cara editing, untuk menganalisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Peranan Balai Pemasyarakatan dalam Penelitian Kemasyarakatan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak adalah dengan melakukan wawancara, kunjungan rumah untuk mengisi informasi mengenai klien, melakukan dokumentasi, adapun hal-hal yang harus dilengkapi dari penelitian kemasyarakatan yaitu data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial; latar belakang dilakukannya tindak pidana; keadaan korban; hal lain yang dianggap perlu; berita acara Diversi; dan Kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Faktor penghambat peranan Balai pemasyarakatan dalam penelitian kemasyarakatan terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu faktor hukumnya sendiri, 2. Faktor Penegak hukum yaitu masih adanya ketidak sejalan pemikiran para aparat penegak hukum 3.Faktor sarana dan prasarana yaitu sarana dan prasarana dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan sangat minim, 4. Faktor masyarakat, yaitu masyarakat dalam hal ini keluarga yang cenderung tertutup dan tidak bisa ditemui 5. Faktor kebudayaan, budaya hukum dimasyarakat saat ini masih rendah.
Adapun saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini yaitu diharapkan
agar pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan penelitian kemasyarakatan dan bimbingan terhadap anak tetap mengutamakan kepentingan-kepentingan terbaik anak.
Tidak tersedia versi lain