Text
Analisis dasarpertimbangan hukum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana Korupsi (studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro)
ABSTRAK
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM LEMBAGA
PEMASYARATAN KELAS IIA METRO DALAM PEMBERIAN
PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KORUPSI
(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro) Oleh
DEWI CAHYA RINI NPM 13810001 P
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Pembebasan Bersyarat, Narapidana Korupsi
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu perwujudan dari pembinaan terhadap Narapidana, yaitu pengembalian narapidana kepada masyarakat (pembebasan narapidana) agar menjadi orang yang baik dan berguna asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum ia selesai menjalani masa pidananya Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hukum Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. 2. Apakah faktor penghambat dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder serta didukung oleh data tertier. setelah data terkumpul diolah dengan cara editing, untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dasar pertimbangan hukum Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi yaitu:telah menjalani masa pidananya selama 2/3 dari total masa pidananya secara keseluruhan, telah berbuat baik. telah membayar denda, adanya rekomendasi dari kejaksaan dan adanya surat pemyataan dari keluarga yang diketahui oleh lurah setempat, telah melaksanakan asimilasi. Faktor penghambat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi yaitu: a. Faktor Hukumnya sendiri, b. Faktor Penegak Hukumnya yaitu kurangnya jumlah petugas c. Faktor Sarana dan Prasarana yaitu jumlah sarana dan prasarana masih dirasa kurang, d. Faktor Masyarat yaitu masih kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap warga binaan, e. Faktor Kebudayaan yaitu adanya kebudayaan masyarakat yang menentang pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Adapun saran yang dapat penulis berikan dalam penelitian ini yaitu sebaiknya pemerintah melakukan peningkatan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami arti pentingnya pembebasan bersyarat, terutama di lingkungan tempat narapidana menjalani pembebasan bersyarat sehingga narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat dengan baik.
Tidak tersedia versi lain