Text
Pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro
ABSTRAK
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA METRO
OLEH
HUSDANSYAH NPM.
09810670
Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat Narapidana
Macam-macam metode pembinaan dalam system pemasyarakatan telah tersusun dan dikelompokan ke dalam bentuk pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), pemberian remisi dan amnesti. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul "Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro". Dengan mengajukan dua permasalahan, yaitu: 1. Bagaimanakah pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidanna pada lembaga pemasyarakatan Kelas II A Metro? 2. Apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidanna pada lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Metro?
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif yakni dilakukannya wawancara terhadap kalapas Kelas II A Metro.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1 .Pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidanna pada lembaga pemasyarakatan Kelas II A Metro adalah pemasyarakatan mengusulkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro yang terhitung dalam formulir yang telah ditetapkan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro segera meneliti. Diteliti oleh Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. 2.Faktor penghambat pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidanna pada lembaga pemasyarakatan Kelas II A Metro adalah perundang-undangan. Penjamin narapida bukan dari keluarga terpidana. Masih memiliki perkara lain di luar. Masyarakat masih kurangnya rasa percaya.
Berdasarkan pembahasan diatas, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat perlu semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari petugas dalam melaksanakan proses pembinaan. Proses pengintergrasian yang lebih luas dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami arti pentingnya Pembebasan Bersyarat, terutama di lingkungan tempat narapidana menjalani Pembebasan Bersyarat. Perlunya peningkatan koordinasi antara instansi terkait agar terjadi hubungan yang harmonis dan koorpratif sehingga mempermudah proses birokrasi dan administrasi yang bermuara pada cepatnya proses pemberian pembebasan bersyarat.
Tidak tersedia versi lain