Text
Kedudukan ahli waris yang berpindah agama pada Masyarakat Hukum Adat Bali (studi kasus di Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur)
KEDUDUKAN AHLIWAR1S YANG BERPINDAH AGAMA
PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BALI
(Studi Kasus di Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara
Kabupatcn Lampung Timur )
ABSTRAK
OLEH EDYJASMANTO
Kata KUnci : Hukum Adat Bali, Kedudukan Ahli Waris Pindah Agama
AdaJah bagian dari hak asasi manusia untuk memeluk agama yang diyakininya, terznasuk di dalamnya adalah untuk meninggalkan agama lamanya menuju agama bara yang menunit keyakinannya lebih baik. Seseorang hams berani menerima konsekwensi apapun atas keputusan hijrahnya tersebut, baik dan buruk sekalipun. Konsekwensi yang terdiri dari akibat akhirai yang akan ditimpanya kdak, maupun urusan dunia yang akan diterimanya saat membuat keputusan tersebuL
Akibat dari keputusan berpindah agam2 ini diantaranya adaJah dalara urusan harta pusaka atau warisan. Urusan berpindah agama dari hindu ke agama lain hams berurusan pula dengan adatnya, dalam hal ini adat bali, karena adat bali tidak bisa dipisahkan dengan agama hindu. Adat bah' memiliki istitah desa kaia patra, seminal istilah lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya. Adat dari daerah asal, pulau bali, bisa berubah di tempat lain, menyesuaikan dengan tempat bam berdasarkan keputusan adat
Orang yang berpindah agama bisa mendapatkan harta, tetapi tidak bisa mewarisi, karena dengan berpindah agama ini, dia tidak bisa melaksanakan prosesi adat, yang disebabkan larangan dari agama lama dan agama barunya.
Di bagian akhir penulisan ini, penulis memberikan saran agar siapapun yang telah berketetapan hati untuk berpindah agama, agar tidak lagi meooleh apa yang dia tinggalkan, apalagi menuntut secara perdata tentang hak warisnya. Karena hukum adat tetap akan berlaku padanya, apapun yang dia lakukan.
Tidak tersedia versi lain