Text
Analisis pemungutan pajak bumi dan banguanan sektor pedesaan dan perkotaan setelah diserahkan ke pemerintah Daerah (pemerintah Daerah Kota Metro)
ABSTRAK
Vani Nurmala Sari. NPM 11630081, Analisis Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Setelah Diserahkan Ke
Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah Kota Metro). Skripsi, Jurusan
Akuntansi Program Stucii Akuntansi. FE, Universitas Muhammadiyah
Metro. Pembimbing (I) Nedi Hendri, dan Pembimbing (II) lndriani Sri
Muryantini .
Kata Kunci: Sistem Pemungutan, lsentif Pungutan, Kendala-kendala Pajak Bumi
dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Setelah
Diserahkan Ke Pemerintah Daerah
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Sistem Pemungutan
PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kota Metro Setelah menjadi Pajak
Daerah, Untuk Mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar bagi pemerintah
dalam menetapkan pemberian insentif pungutan Pajak Setelah Diserahkan Ke
Pemerintah Daerah di Kota Metro, Untuk mengetahui apakah ada Kendala-
kendala yang masih dihadapi Pemerintah Kota Metro dalam pengelolaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai pajak daerah.
Penelitian ini ditakaukan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota
Metro dengan teknik pengumpulan data melalui observasi untuk mendapatkan
data-data yang dibutuhkan dan untuk melengkapi data yang diperoleh maka
penulis juga menggunakan teknik wawancara,dokumentasi dan trigulasi. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan survey, karena adanya variabel-variabel yang akan ditelaah
hubungannya serta tujuannya untuk menyajikan gambaran secara
terstrukturjaktual, dan akurat mengenai fakta-fakta serta hubungan antar
variabel yang diteiiti. V _
Hasil penelitian Pemerintah Daerah Kota Metro telah menyiapkan segala
ha! yang tentunya akan menjadi pendukung untuk memaksimalkan pengelolaan
PBB P2 setelah menjadi pajak daerah. Masih terdapat sistem pemungutan yang
tidak berdasarkan hukum yaitu diberlakukanya tarlf minimum dan segala aktifitas
pemungutan dipercayakan kepada pihak ke tiga. Faktor pemberian insentif
pungut adalah Untuk menghindari terjadinya penyelewengan pajak, Sebagai
bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja yang dilakukan
petugas pemungut. Kendala yang masih dihadapi adalah kendala internal
Dispenda berkaitan dengan Sumber Daya Manusia dan kendala eksternal yaitu
kesadaran masyarakat dan kesadaran para kolektor untuk tidak menunda-nunda
penyetoran hasil pungutan.
Tidak tersedia versi lain