Text
Alasan penghapusan pidana : teori dan studi kasus
Buku ini berisikan tentang uraian yang berkaitan dengan beberapa alasan yang dapat menghapuskan hukuman bagi pelaku yang telah melakukan suatu perbuatan pidana. Hal ini perlu diketahui bahwa selama ini masyarakat pada umumnya berpandangan dan berpendapat bahwa apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana maka orang tersebut harus dihukum/dipidana, tanpa melihat dan memperhatikan mengapa perbuatan itu dilakukannya. Oleh karena itu buku ini sangat baik dibaca, tidak hanya untuk mahasiswa Fakultas Hukum akan tetapi juga berguna bagi kalangan praktisi, penegak hukum dan masyarakat secara umum.
Dewasa ini dunia hukum di Indonesia tengah mengalami banyak masalah. Permasalahan yang muncul, mulai dari proses legislasi nasional yang meng-hasilkan Undang-undang yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Adanya penerapan hukum pidana yang dipandang "tebang pilih" oleh aparat penegak hukum sampai dengan proses peradilan yang dianggap banyak mengalami intervensi sehingga menghasilkan putusan yang tidak sesuai baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan rasa keadilan masyarakat.
Putusan pengadilan adalah produk lembaga yudikatif, yang pada tingkat tertinggi dan terakhir di negara kita ini dipegang oleh Mahkamah Agung.1 Sebagai pengadilan negara tertinggi Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan kevvenangannya mengadili pada tingkat kasasi harus memuat alasan dan dasar peraturan perundang-undangan yang tertulis ataupun sumber hukum tidak tertulis dalam pertimbangan hukumnya untuk memberikan putusan.2
Perjalanan Mahkamah Agung dalam mengemban tugas kewajibannya terutama di dalam memberikan putusan akhir terhadap semua putusan yang dimintakan kasasi terkadang mengalami perjalanan mulus tanpa rintangan apapun. Namun tidak jarang pula mendapatkan berbagai rintangan yang membuatnya sulit untuk memberikan putusan yang adil sehingga mem-peroleh berbagai kritikan dan cacian dari berbagai kalangan, karena dianggap sebagai putusan yang hanya mewakili kepentingan-kepentingan tertentu atau dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak jelas dan atau sekadar kamuflase belaka.3 Mahkamah Agung, sebagai benteng terakhir pengadilan, atau the last bastion on justice, tentu saja mendapat sorotan yang cukup tajam.
Tidak tersedia versi lain