Text
Hukum adat Indonesia : suatu pengantar
Istilah Hukum Adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), istilah hukum adat ini telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang diberi nama "Makuta Alam" kemudian di dalam kitab hukum"SafinatulHukkamFiTakhlisilKhassam"yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin anak Kadhi Baginda Khatib Negeri Trussan atas perintah Sultan Alaiddin Johan Syah (1781-1895). Di dalam mukadimah kitab hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara,seorang Hakim haruslah memperhatikan Hukum Syara, Hukum Adat,serta Adat dan Resam.
Kemudian istilah ini dicatat oleh Christian Snouck Hurgronje, ketika ia melakukan penelitian di Aceh tahun 1891-1892 untuk kepentingan penjajah Belanda. Hurgronje menerjemahkannya ke dalam istilah bahasa Belanda "Adat-Rechf untuk mem-bedakan antara kebiasaan atau pendirian dengan adat yang memiliki sanksi hukum dalam sebuah buku berjudul DeAtjehers (Orang-orang Aceh) pada tahun 1894. Sejak itulah Hurgronje disebut sebagai orang yang pertama menggunakan istilah "Adat-Rechf yang kemudian diterjemahkan sebagai hukum adat.Istilah ini kemudian menjadi lebih dikenal sejakdigunakan van Vollenhoven dalam tiga jilid bukunya yang berjudul Het Adat-Recht van Nederlandsch Indie (Hukum AdatHindia Belanda). Hukum yang terdapat pada setiap masyarakat manusia menjadi cermin, betapa sederhana dan kecilnya masyarakat itu. Karena setiap masyarakat mempunyai kebudayaannya sendiri dengan corak dan sifat tersendiri,sekaligus geestesstructuur masyarakat yang bersangkutan, serta berbeda dengan masyarakat lainnya. Begitu pula halnya dengan hukum adat Indonesia, seperti halnya dengan semua sistem hukum lain di dunia ini, maka hukum adat senantiasa tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, dan keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku. Dengan demikian, apabila kita melakukan studi terhadap hukum adat, berarti kita berusaha mempelajari cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia.
Sebagai sebuah matakuliah di fakultas hukum, hukum adat menjadi sebuah mata ajar untuk lebih memahami studi lanjutan ilmu hukum lainnya yang lebih mendalam.Buku ini menyajikan materi lengkap seputar Hukum Adat sehingga dapat optimal menunjang kebutuhan referensi mahasiswa di tengah studinya.
Tidak tersedia versi lain