Text
SANKSI PEMIDANAAN DALAM KONFLIK PERTANAHAN: kebijakan alternatif penyelesaian konflik petanahan di luar kondifikasi hukum pidana
kebutuhan tanah tidak hanya dikenal pada masa sekarang, tetapi sejak manusia diciptakan oleh allah swt. dan ditepatkan dimuka bumi ini. dengan demikian tanah merupakan sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. tanah tidak lagi dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini di identikan sebagai pertanian berkala. melainikan berkembang baik manfaat maupun kegunaannya.
penulis menawaekan kebijakan saksi pemidanaan sebagai alternatif penyelesaian konflik pertanahan diluar kondifikasi hukum pidana berdasarkan hasil analisis normatif peraturan perundang-undangan dibidang pertanian diluar kondifikasi hukum pidana serta analisis empiris berdasarkan hasil temuan dan kajian melalui informasi dan pengamatan penulisan.
konsep pemikiran penulisan yang dituangkan dalam buku ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya perkembangan hukum pidana dan perkembangan hukum pertanahan pada khususnya.
Tidak tersedia versi lain