Text
Karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan : yang lahir dari hubungan kontrak
Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang ■ telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak mudah dan bisa berlarut-larut; yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) membutuhkan rentang waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Buku ini menghadirkan karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual.
Referensi bidang hukum ini membahas antara lain: (1) Latar belakang, norma hukum kontrak, dan konsep wanprestasi; (2) Tinjauan hukum kontrak: kerangka teoretik serta syarat subjektif dan objektif suatu kontrak; (3) Karakteristik wanprestasi dalam hukum perdata; (4) Pengertian wanprestasi; (5) Karakteristik penipuan dalam hukum pidana; (6) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual terbukti sebagai tindak pidana penipuan; (7) Penerapan konsep wanprestasi dalam yurisprudensi sengketa kontraktual tidak terbukti sebagai tindak pidana penipuan; serta (8) bataspembeda antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.
Di samping substansi isi yang mengulas perihal karakteristik wanprestasi dan tindak pidana penipuan, buku ini juga diiengkapi dengan "Daftar Putusan Pengadilan" dan "Daftar Perundang-undangan". Sudah barang tentu, referensi hukum ini sangat membantu tidak saja untuk kalangan penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, dan advokat/pengacara), tetapi juga dipakai sebagai referensi utama bagi akademisi dalam bidang llmu Hukum, serta masyarakatluas.
Tidak tersedia versi lain