Text
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia 4 : penjelasan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Setelah lebih dari 6 dasawarsa perjalanan Republik Indonesia, kami tetap beranggapan bahwa hingga kini masih sangat dibutuhkan sebuah buku hukum yang memuat himpunan peraturan perundang-undangan Indonesia yang lengkap serta memiliki cakupan luas berbagai peraturan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya itu, himpunan tersebut juga harus menggunakan sistem yang memudahkan pengguna. Salah satu sistem yang sangat terkenal di kalangan praktisi hukum di Indonesia adalah himpunan peraturan perundang-undangan menurut sistem Engelbrecht (Engelbrecht berasal dari nama penyusun pertama, yaitu Mr. W.A. Engelbrecht dan Mr. E.M.L Engelbrecht). Anggapan kami ini diperkuat lagi dengan hasil riset pasar yang kami lakukan beberapa waktu Lalu. Dari riset tersebut kami berhasil menghimpun berbagai pendapat dan pernyataan dari para praktisi hukum di berbagai bidang, bahwa buku semacam ini memang sangat dibutuhkan, terutama karena kelengkapan isi dan kepraktisan penggunaannya. Anggapan kami tersebut ditopang lagi dengan berbagai fakta sejarah kodifikasi peraturan di Indonesia.
Pertama, buku himpunan peraturan perundang-undangan menurut sistem Engelbrecht yang diterbitkan pada masa lalu (bukan hanya selama zaman Hindia Belanda, tetapi juga selama tahun-tahun awal setelah Indonesia merdeka) senantiasa digunakan sebagai buku referensi utama bagi setiap orang yang berkecimpung dalam dunia hukum, seperti hakim, jaksa, pengacara/ advokat, polisi, pengusaha, mahasiswa, dan Iain-lain.
Kedua, jumlah orang Indonesia yang menguasai bahasa Belanda (bahasa asli berbagai peraturan di Indonesia) semakin berkurang. Sementara itu, banyak peraturan dari zaman Hindia Belanda masih berlaku sampai kini, tetapi ditulis dalam bahasa Belanda. Ada yang telah diterjemahkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Iain-lain, namun kurang memadai. Dalam edisi Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut sistem Engelbrecht yang kami terbitkan pada tahun 1989, telah kami coba menyajikan terjemahan Indonesia yang lebih baik dari yang sudah ada sebelumnya.
Ketiga, dasar hukum Indonesia selama tahun-tahun awal setelah Indonesia merdeka hingga kini pada dasarnya belum berubah (continental taw). Sejak pertengahan tahun 1950-an buku sejenis belum pernah diterbitkan kembali secara berkala. Karena belum ada referensi semacam itu, kami memutuskan untuk menerbitkan kembali buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia pertama kali pada 1989 yang menggunakan sistem Engelbrecht dalam bentuk yang disempurnakan dan disesuaikan dengan keadaan.
Keempat, perkembangan produk hukum Indonesia pun sangat maju dan semakin beragam pada dasawarsa berikutnya (1990-an hingga 2000-an), sehingga banyak peraturan pada edisi kami yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Karena itu sekarang kami terdorong untuk mengeluarkan edisi terbaru Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut sistem Engelbrecht yang memuat peraturan penting terbaru yang dikeluarkan hingga pertengahan tahun 2006.
Dalam penyusunan buku ini kami tetap memakai kerangka pokok buku Engelbrecht lama untuk mempertahankan tujuan aslinya, yaitu tersedianya sebuah himpunan peraturan perundang-undangan Indonesia yang sistematis, bercakupan luas, dan praktis. Karena banyak peraturan yang diterbitkan dalam edisi terakhir Engelbrecht (edisi IBVH 1989) tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau sudah ketinggalan zaman, sebab telah keluar banyak peraturan baru dan telah dibuka bidang hukum baru (Agraria, Perpajakan, Perburuhan, dan Administrasi), maka kami memutuskan untuk mengadakan pendekatan sistematis. Berbagai bidang hukum itu dibagi dalam 10 bidang: Tata Negara, Perdata, Dagang, Pidana, Imigrasi/Kependudukan, Agraria, Perhubungan, Perburuhan, Perpajakan, dan Administrasi.
Tidak tersedia versi lain