Text
Himpunan peraturan perundang-undangan tentang perguruan tinggi di Indonesia
Dari pengalaman lapangan dalam melaksanakan penataan dan pem-binaan perguruan tinggi swasta diketahui bahwa cukup banyak di antara perguaian tinggi swasta yang, karena berbagai alasan, tidak ataupun belum mengetahui tentang berbagai peraturan yang ada. Kenyataan ini tentu saja menyulitkan dalam pelaksanaan pembinaan, terlebih karena ini justru me-nyangkut dasar-dasar pengaturan yang secara minimal harus diketahui dan dipenuhi dalam penyelenggaraan suatu lembaga pendidikan tinggi.
Dalam penyelenggaraan perguruan tinggi swasta ada berbagai pera¬turan perundangan serta ketentuan pemerintah tentang pendidikan tinggi yang harus diketahui dan dipedomani, tidak saja oleh kalangan perguruan tinggi swasta dan Yayasan/Badan Hukum Pembina Perguruan Tinggi Swasta melainkan juga oleh masyarakat luas. Untuk maksud tersebut, pertama se-kali, buku ini diterbitkan yang memuat kompilasi berbagai peraturan per¬undangan tentang pendidikan tinggi dan perguruan tinggi swasta pada khu-susnya yang berlaku dan penting untuk diketahui. Dari kompilasi ini maka penggarapan bidang perundangan kemudian, dalam rangka penyempurnaan-nya, akan lebih dapat dimudahkan.
Pada waktunya nanti, sesuai dengan tingkat kelengkapan yang dicapai di bidang perundangan ini, kompilasi semacam ini perlu disertai juga dengan kupasan seperlunya dan catatan-catatan penjelasan yang menelusuri pemi-kiran serta tujuan yang ingin dicapai yang mendasari suatu peraturan. Dengan cara memberikan anotasi semacam itu yang merupakan suatu sumber acuan yang kompak dan komprehensip bagi penyelenggaraan perguruan tinggi swasta maka peraturan perundangan serta ketentuan yang berlaku diharap-kan akan lebih rnudah dapat difahami.
Kita semua menyadari bahwa efektivitas suatu peraturan yang me-nyangkut pembinaan perguruan tinggi swasta dapat tercapai bila, pertama-tama, antara pelaksanaan dan kebijakan seperti yang tertuang dalam bentuk peraturan terdapat tingkat kecocokan yang tinggi. Tingkat kecocokan yang demikian itu untuk sementara aspek hanya dapat dicapai bilamana kebi¬jakan yang diambil didasarkan pada penelitian yang cukup mendalam, baik mengenai aspek itu sendiri maupun kaitannya dengan aspek-aspek lain yang relevan di sekitar itu. Kedua, Penelitian — Kebijakan — Pelaksanaan harus merupakan suatu lingkaran proses, dalam artian bahwa juga terhadap pelak-vmaan suatu peraturan pada waktunya diperlukan penelitian untuk kemung-in perbaikan ke arah penyempurnaannya, dan lain sebagainya.
Tidak tersedia versi lain