Text
Pengkajian positioning fungsi pengawasan DPD RI dalam Musrenbang
Kegiatan Kajian Mendudukkan Fungsi DPD Rl dalam Musyawarah Perencan Pembangunan (Musrenbang) ini, merupakan hasil penelitian yang melihat keberad DPD Rl dalam melakukan fungsi sebagai wakil daerah di pusat.Disamping ur menjembati kepentingan daerah di tingkat nasional, juga dapat berperan memberi penguatan secara langsung melalui pembinaan, konsultasi, ataupun pengawa terhadap kinerja pembangunan di daerah.
. Fungsi pengawasan DPD dijalankan dengan melakukan rapat dengan pemerir daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah (Pasal 224 Ayat (2) UU MD3). Ha berkaitan juga dengan tugas dan wewenang DPD dalam membahas dan mem1 pertimbangan atas RUU APBN dan APBN-P yang muatannya dapat dibicarakan kern apabila dalam proses artikulasi dan evaluasi terdapat usulan/aspirasi masyarakat y tidak terakomodir. Oleh karena itu, penting bagi DPD Rl ikut dalam proses pembahs Musrenbang yang merupakan instrumen dan mekanisme dalam menjaring mengintegrasikan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat dan pemerinta daerah, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat memajukan daerah.
Keterlibatan DPD diharapkan dapat mensinergikan konsep dan kebija perencanaan pembangunan, yang pada saat ini masih di dasarkan pada kor parlementer/satu kamar. Di sisi lain keberadaan DPD dapat memfasilitasi perole anggaran pembangunan dari APBN, terutama bagi program-program yang dianĀ§ penting namun tidak dapat dibiayai oleh APBD.
Diharapkan hasil kajian ini dapat membuka pemahaman dan proses musrent yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan daerah. Sehingga bukti-bukti argumentatif yang didukung oleh fakta empiris dan logis di lapangan di menciptakan penguatan terhadap proses perencanaan pembangunan yang demok dan partisipatif.
Tidak tersedia versi lain