Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
KATAPENGANTAR
Tendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan lpotensi dirinya melalui kegiatan pengajaran dan/atau cara lain yang fikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran. Oleh karena itu. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasional, yang diatur dengan undang-undang. Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia. Bangsa Indonesia perlu mewujudkan visi pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan beribawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu menjawab runtutan zaman.
Pembaruan sistem pendidikan memerlukan straegi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan dalam undang-undang ini meliputi:
a. pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia ;
b. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
c. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis ;
d. penilaian, akreditasi, sertifikasi pendidikan yang memberdayakan ;
e. peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan ;
f. penyediaan sarana belajar yang mendidik ;
g. pembiayaan pendidikan yang cukup dan berkeadilan ;
h. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; i. pelaksanaan
wajib belajar;
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan ; K. pemberdayaan peran masyarakat 1. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; m. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional. Dengan strategi tersebut, diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan -^sional dapat terwujud secara efektif. Semoga buku dapat bermanfaat bagi -bat yang berkompeten di bidang Pendidikan
Tidak tersedia versi lain