Text
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia
Persoalan lingkungan hidup termasuk masalah yang sangat serius di Indonesia, negara menghendaki agar semua pihak memperhatikannya demi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Untuk itu semua usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
Bagi pengusaha kewajiban memiliki izin lingkungan sudah tidak dapat ditawar lagi, karena izin tersebut merupakan landasan hukum untuk memperoleh izin usaha, sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh. Sistem yang demikian diterapkan agar para pengusaha di dalam menjalankan usahanya memperoleh keuntungan, tetap memperhatikan pelestarian lingkungan di sekitarnya.
Sebaliknya di pihak pemerintah, apabila pejabat atau petugasnya tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat untuk kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentu tidak dapat dilepaskan dari sanksi hukum yang berlaku. Sebagai penyelenggara negara di bidang pemerintahan bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan di bidang kehidupan tersebut.
Penyelesaian persoalan lingkungan hidup tidak hanya dapat dilihat dari salah satu bidang saja. Di samping penyelesaian pidananya, persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan perdatanya, diselesaikan sesuai dengan hukumnya masing-masing. Oleh karena itu sengketa lingkungan hidup dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila keputusan yang dikeluarkan pejabat pemerintah merugikan warga masyarakat. Kemudian, warga masyarakat berhak menggugat ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain