Text
Pengembangan potensi didik : dalam rangka standar proses pendidikan siswa
Pengembangan potensi peserta didik merupakan upaya yang sangat penting dalam pendidikan, bahkan menjadi esensi dari usaha pendidikan. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengembangan potensi peserta didik ini dilakukan oleh guru dengan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang kondusif bagi peserta didik untuk mengembangkan segenap potensi dirinya. Kondusif yang dimaksud adalah bahwa suasana belajar itu menantang, menyenangkan, dan memotivasi, serta proses pembelajaran tidak membelenggu, memasung, menindas, dan membodohkan para peserta didik untuk berekspresi, bereksplorasi, berargumentasi, bereksperimentasi, berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi.
Tidak tersedia versi lain