Text
Pasar modal syariah dan praktik pasar modal syariah
Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagal sarana investasi bagi para pemodal, Implementasi darl hal tersebut adalah perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat ekuitas atau surat utang. Pada sisi lain, pemodal juga dapat melakukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut.
Kegiatan-kegiatan di pasar modal dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan. Menurut kaidah fiqh, hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang jelas meiarangnya. Hal ini berarti kegiatan muamalah, seperti pembiayaan dan investasi di pasar modal, dianggap dapat diterima, kecuali jika terdapat larangan dalam Ai-Quran dan hadis secara implisit ataupun eksplisit. Beberapa larangan dalam kegiatan pembiayaan dan investasi oleh syariah, antara lain adalah transaksi yang mengandung riba, Larangan transaksi riba sangat jelas karena itu transaksi di
Tidak tersedia versi lain