Text
Wakaf dan hibah : perspektif ulama fiqh dan perkembangannya di Indonesia
Wakaf merupakan salah satu aspek yang sangat diperhafikan dalam Islam karena pranata yang mengedepankan hajat sosial ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk kepentingan pengembangan syiar Islam. Di Indonesia, pengelolaan wakaf dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Buku ini mengupas tentang wakaf yang diawali dengan pembahasan sekilas permasalahan pranata institusi dan perangkat perundang-undangan wakaf, khususnya di Indonesia. Pengertian wakaf secara harfiah dan istilah, baik menurut Al-Hadis, para pemuka mazhab, ulama, dan cendikiawan, maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia disajikan dalam bab II. Bab II juga membahas timbul dan berakhirnya wakaf termasuk svarat dan rukunnya, jenis harta yang diwakafkan (mauquf), wakif (pemberi harta wakaf), pengelola wakaf (nazhir), klasifikasi atau jenis-jenis wakaf termasuk wakaf ahli, dan berbagai persoalan eksistensi wakaf.
Tidak tersedia versi lain