Text
Tindak pidana pemalsuan : tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum terhadap kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang disampaikan
Pemalsuan adalah tindak pidana yang mengandung palsu atau dipalsunya isi tulisan maupun palsunya berita yang disampaikan secara verbal. Buku ini membicarakan macam-macam tindak pidana pemalsuan tersebut baik di dalam maupun di luar KUHP.
Buku ini ditulis oleh penulis hukum senior yang telah dikenal di kalangan akademisi dan praktisi hukum, dengan dibantu oleh penulis pemula. Setiap bentuk tindak pidana dibahas dengan menggunakan pendekatan yuridis, teoritik dan empirik. Ditulis dengan bahasa yang sederhana dan dapat dimengerti dengan mudah. Oleh karena itu, dapat digunakan sebagai buku standar bagi mahasiswa fakultas hukum maupun praktisi hukum.
Tidak tersedia versi lain