[email protected]
Pilih Bahasa :
Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

  • Beranda
  • Tentang Perpustakaan
    Profil Perpustakaan Denah Ruang Perpustakaan Pimpinan dan Staff Duta Baca Perpustakaan Informasi Berita
  • Panduan
    Tools Reference Manager
    • Mendeley
    • Zotero
    • Publish or Perish
    • VosViewer
    Panduan Layanan
    • Pencarian Koleksi
    • Panduan Mendeley
    • Cara Peminjaman Koleksi Buku
    • Cara Akses Repository
    Panduan Akses Jurnal
    • Panduan Akses Jurnal
    Buku panduan
    • SOP
  • Layanan
    Layanan Library Corner
    • Muhammadiyah Corner
    • Bank Indonesia (BI) Corner
    • Pojok Statistik
    Layanan Pendukung Riset
    • Jurnal Prodi
    • e-Resources
    • Eprints Repository
    • Layanan e-Book Android/IOS
    Layanan Pengguna
    • Layanan Informasi
    • Layanan Koleksi Karya Ilmiah (KKI)
    • Layanan Sirkulasi
    • Layanan Referensi
    • Layanan Koleksi Cadangan
    • Layanan Perpanjang Mandiri
    Layanan Lain-Lain
    • Layanan Smart ClassRoom
    • Layanan Usul Koleksi
  • Keanggotaan
    Anggota Perpustakaan Tata Tertib Perpustakaan
  • Download
  • FAQ

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum kewarisan Islam di Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Hukum kewarisan Islam di Indonesia

Mardani - Nama Orang;

Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai living law (hukum.yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absoiut Peradilan Agama. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradian Agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memiiih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama.

Mata kuliah hukum kewarisan Islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di


Ketersediaan
#
Sirkulasi (3) 2X4.4 Mar h c.1
4061.1.7318
Tersedia
#
Sirkulasi (3) 2X4.4 Mar h c.2
4062.2.7318
Tersedia
#
Sirkulasi (3) 2X4.4 Mar h c.3
4063.3.7318
Tersedia
#
Sirkulasi (3) 2X4.4 Mar h c.4
4064.4.7318
Tersedia
#
Cadangan (Cadangan) 2X4.4 Mar h c.5
18368.5.7328
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2X4.4 Mar h
Penerbit
Jakarta : Rajawali Pers., 2014
Deskripsi Fisik
x, 236 hal. : ilus. ; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797696818
Klasifikasi
2X4.4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. I, 1
Subjek
Hukum Waris Islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

NPP 1872042D2000003

Jalan KH. Dewantara No.116 Iring Mulyo Kota Metro, Lampung 16416

Link Terkait
  • UM Metro
  • Repository Dosen
  • Koleksi eBook Digital
  • UM Metro Press
  • Prosiding UM Metro
  • Garuda Kemdikbud
Jam Operasional Layanan

Offline

Senin-Kamis 07.30 - 15.30 WIB
Jumat 07.30 - 11.30 WIB

Sabtu, Minggu, Cuti Bersama, dan Libur Nasional Tutup

Kontak


© 2026 — Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?