Text
Hukum kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai living law (hukum.yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absoiut Peradilan Agama. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradian Agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memiiih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama.
Mata kuliah hukum kewarisan Islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di
Tidak tersedia versi lain