Text
Hukum dagang di Indonesia
Hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu-lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang disebut ``hukum bisnis`` (bussines law).
Studi Hukum Dagang di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perubahan, yang semula utuh berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel), sekarang telah banyak pasal yang dicabut dan diganti dengan peraturan Perundang-Undangan produk Pemerintah Indonesia, seperti Lembaga Pembiayaan, Perkreditan, Perseroan Terbatas, Usaha Asuransi, Perbankan Syariah, Surat Berharga Syariah Negara, Penyelesaian Sengketa Bisnis, dan Iain-Iain.
Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan hukum yang asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. Hukum dagang di Indonesia masih merupaka
Tidak tersedia versi lain